Lalu juga ada informasi tentang pemberian penghargaan, PHK, disiplin sampai perlindungan untuk guru PPPK.
Dalam surat edaran tersebut, guru PPPK bisa diberhentikan dengan hormat karena hal berikut:
A. Meninggal Dunia
B. Permintaan yang bersangkutan
C. Perjanjian kerja sudah berakhir
D. Organisasi dirampingkan atau adanya kebijakan pemerintah untuk mengurangi PPPK
E. Guru PPPK tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai pengajar