PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

- 23 Februari 2023, 14:57 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

Baca Juga: Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

Lalu juga ada informasi tentang pemberian penghargaan, PHK, disiplin sampai perlindungan untuk guru PPPK.

Dalam surat edaran tersebut, guru PPPK bisa diberhentikan dengan hormat karena hal berikut:

A. Meninggal Dunia

Baca Juga: Jokowi Beri Karpet Merah untuk 2 Kategori Honorer Berikut, Dimudahkan Jalannya Jadi ASN 2023, Alhamdulillah...

B. Permintaan yang bersangkutan

C. Perjanjian kerja sudah berakhir

D. Organisasi dirampingkan atau adanya kebijakan pemerintah untuk mengurangi PPPK

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

E. Guru PPPK tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai pengajar

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x