PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

- 23 Februari 2023, 14:57 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

Untuk usia guru PPPK yang akan diberhentikan tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:

 


A. Guru PPPK Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, serta pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....

B. Guru PPPK Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

C. Guru PPPK Usia 65 tahun bagi PPPK yang bertugas pada jabatan fungsional ahli utama.

 

Jadi itulah informasi terbaru tentang batas usia guru PPPK bisa mengajar dan diberhentikan secara hormat.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x