Untuk usia guru PPPK yang akan diberhentikan tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
A. Guru PPPK Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, serta pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....
B. Guru PPPK Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.
C. Guru PPPK Usia 65 tahun bagi PPPK yang bertugas pada jabatan fungsional ahli utama.
Jadi itulah informasi terbaru tentang batas usia guru PPPK bisa mengajar dan diberhentikan secara hormat.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...