Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....

- 24 Februari 2023, 09:15 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi para guru sertifikasi soal skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah resmi berubah.

 

Informasi ini sangat penting sekali bagi guru sertifikasi karena berkaitan dengan hak mereka mendapatkan TPG.

Perubahan skema pencairan TPG bagi guru non sertifikasi harus disimak dan diperhatikan dengan baik sekali.

Baca Juga: Tidak Perlu Ikut Tes, Honorer Bisa Naik Status Jadi PNS, Caranya Gampang Banget, Cuman Perlu Ini Doang....

Para guru sertifikasi harus tahu, pencairan TPG di bawah Kemendikbud dan Kemenag sangat berbeda.

Untuk kali ini akan dikhususkan untuk pencairan TPG tahun 2023 di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sehingga untuk guru sertifikasi yang mengajar dan berada di bawah naungan Kemenag wajib menyimaknya.

Baca Juga: PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

Kemenag Jateng menyampaikan lewat situs resminya adanya perubahan skema pencairan TPG tahun 2023 kepada para guru sertifikasi.

Terkait hal tersebut, Kemenag Kota Salatiga melakukan Rapat Koodinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk dilakukan pada tahun anggaran 2023.

Dalam Rakot tersebut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman yang juga memimpin rapat tersebut.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....

Rakor tersebut mempunyai peran untuk memeriksa apakah akan terjadi kekurangan anggaran atau tidak.

Tujuannya, kalau ditemukan kekurangan anggaran bisa dialokasikan anggaran dan bisa disebarkan untuk satuan kerja lainnya.

Di samping hal tersebut, Kemenag yang menjadi percontohan mengalami integrasi gaji di satuan kerja sekjen dan akan mempermudah apabila ada tambahan dana.

Baca Juga: Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

Taufik juga menjelaskan soal pencairan TPG yang akan sangat berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.

Skema pembayaran Tunjangan Kinerja akan dibayarkan pada bulan berikutnya yang sesuai dengan kinerja guru.

Untuk TPG akan dibayarkan pada dasar syarat Kepdirjen, jadi itulah yang harus diketahui guru sertifikasi soal TPG.

Baca Juga: Jokowi Beri Karpet Merah untuk 2 Kategori Honorer Berikut, Dimudahkan Jalannya Jadi ASN 2023, Alhamdulillah...

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, harus bisa dilakukan pembagian tugas yang sangat detail karena akan berpengaruh terhadap ketepatan pembayaran.

Dalam hal ini soal cara ketetapan pembayaran akan sangat mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan juga pada penilaian untuk KPPN.

Dalam Rakor tersebut, akhirnya diputuskan kalau pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 akan dilakukan.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Keputusan tersebut dilakukan untuk guru madrasah dan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.

Untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas syarat TPG akan dikumpulkan melalui KKG atau juga MGMP untuk dilakukan verifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai, akan dibuatkan pengantar yang akan diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi.

Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....

Sementara untuk berkas guru Agama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha akan diserahkan pada ketua KKG agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data.

Lalu dilanjutkan dengan pengelola membuat rekapan yang berisi nama, bulan dan juga nominal untuk dikirimkan kepada pengelola sekjen dan bendahara Sekjen. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenag Jateng gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah