Begini Penjelasan Menteri PANRB: Sudah Rundingan dan Menyiapkan Rencana Menangani Tenaga Honorer  

- 24 Februari 2023, 20:37 WIB
Penjelasan Menpan RB terkait solusi untuk isu tenaga honorer
Penjelasan Menpan RB terkait solusi untuk isu tenaga honorer /Dok. Diskominfo Kaltim

 

 

BERITASOLORAYA.com - Terkait tenaga honorer yang masih eksis keberadaannya, Presiden Jokowi akhirnya mengingatkan Menteri PANRB soal menanggulangi masalah ini dengan segera. Abdullah Azwar Anas pun mengatakan bakal segera menuju Kalimantan Timur untuk diskusi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengklaim bahwa pemerintah tengah mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan tenaga honorer ini.

Permasalahan tenaga honorer ini juga dikatakan dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI hari ini. Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id pada 24 Februari 2023.

Baca Juga: Ada dari TNI dan Polri, Segini ASN yang Ditargetkan akan Pindah Menuju IKN

Menteri Anas menyampaikan persoalan mengenai ‘Pendayagunaan Tenaga Honorer dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah’.

Menanggapi permasalahan terkait penghapusan tenaga honorer memang menjadi salah satu topik yang hangat dibahas pada acara Rakernas di Balikpapan hari ini.

“Kami sudah membahas persoalan ini bersama APPSI, APEKSI, APKASI dan DPR. Insya Allah kita akan menemukan solusi jalan tengah. Tidak ada pemberhentian honorer dan tidak menambah anggaran,” ujar Menteri Anas dalam Rakernas tersebut.

Menteri yang dulunya sempat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi ini memaparkan data yang menyajikan jumlah total tenaga honorer non-ASN yang terdapat di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Daerah Jawa Tengah Full Banjir, Penanggulangan Perlu Dilakukan Terutama Masalah DAS

Data tersebut menunjukkan, bahwa tenaga honorer yang tersebar di Indonesia mencapai jumlah 2,3 juta. Jumlah sebanyak ini pastinya menjadi pertimbangan besar yang tak boleh diacuhkan.

Mengingat hal jumlah yang menyentuh angka jutaan, jika rencana penghapusan tenaga honorer benar adanya, tentu akan berpotensi meningkatkan prevalensi pengangguran dan mengganggu sistem pemerintahan yang tengah dijalankan.

Menarik ke memori beberapa tahun silam, Menteri PANRB menyatakan bahwa tenaga honorer sudah pernah terjadi pada 2005 silam saat masa pemerintahan Presiden SBY.

“Penertiban tenaga honorer ini pernah dilakukan pada tahun 2005, masa Presiden SBY. Ada peningkatan tenaga honorer sebagai ASN, sehingga tenaga honorer tersisa hanya 50 ribu saat itu. Saat ini angkanya sudah kembali meningkat sampai 2,3 juta” katanya menambahkan.

Baca Juga: BKN Butuh PPPK Tenaga Teknis, Jurusan yang Paling Dicari Ternyata Ini

Sebagai usaha negosiasi dari pemerintah, ditawarkanlah salah satu jalan alternatif yang kepada para tenaga honorer sebagai gantinya, adalah pengangkatan mereka yang awalnya sebagai tenaga honorer, naik jabatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, pada tahun 2012 pernah dikeluarkan PP No. 56 Tahun 2012 terkait penyelesaian masalah tenaga honorer yang sekaligus menjadi perubahan kedua dari PP No. 48 Tahun 2005 meskipun isinya tidak ada yang berubah secara signifikan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x