Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah

- 26 Februari 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi honorer di tengah isu penghapusan tahun 2023 ini.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menerbitkan aturan baru soal gaji honorer untuk tahun 2023 dan berlaku seluruh Indonesia.

Bagi honorer bisa melihat berapa gaji yang didapatkan dan adakah kenaikkan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Berikut Selamat Dari Penghapusan, Diperjuangkan MenpanRB Langsung, Ada Solusi Ini....

Tentu naiknya gaji merupakan keinginan jutaan honorer di seluruh Indonesia.

Dengan biaya hidup yang semakin naik, tentu saja honorer juga berharap gaji mereka bisa naik karena untuk membiayai hidup.

Maka dari itu, tingkat kesejahteraan honorer harus diperhatikan dengan sangat serius sekali oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....

Pemerintah harus turun tangan langsung memperhatikan nasib dan juga kesejahteraan honorer.

Saat ini, gaji untuk tenaga honorer sudah ditetapkan lewat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 untuk standar dan juga biaya masukan anggaran 2023.

Tapi, siapa yang sangka kalau aturan gaji honorer tahun 2023 sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....

Para honorer yang bekerja di daerah berhak mendapatkan gaji lewat aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Dalam regulasi tersebut, Kemenkeu mengatur gaji untuk honorer dari golongan satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.


Berikut ini ada jumlah gaji honorer dari 5 provinsi besar yang ada di Indonesia, ini rinciannya:

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

 

A. Jawa Barat

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp3.777.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...

 

B. DKI Jakarta

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp5.615.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Baca Juga: MANTAP, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas di CPNS 2023, Dimudahkan Jalannya Jadi PNS, Selamat...

C. Jawa Tengah

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp2.280.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

Baca Juga: Tidak Perlu Tes, Honorer Bisa Naik Status Jadi PNS, Hidup Lebih Makmur, Syaratnya Gampang Banget....


D. Bali

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp3.217.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini Daftar Gaji PNS Golongan 1, 2, 3 dan 4 di Tahun 2023, Gede Banget...


E. Jawa Timur

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000


Itulah tadi besaran gaji honorer dari 5 provinsi besar yang ada di Indonesia.

Baca Juga: PENTING, Kemenag Minta Pemda Selesaikan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam, Begini Penjelasannya...

Kamu bisa mengecek langsung seluruh jumlah gaji honorer lewat regulasi tersebut dan tahu apakah gaji di provinsi kamu ada kenaikan dari tahun 2022 atau tidak.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah