BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baru soal sertifikasi guru yang disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam.
Dirjen Pendis menyatakan soal sertifikasi pendidik untuk guru yang mengajar agama Islam di sekolah-sekolah.
Sertifikasi bagi para guru sangat penting karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berisikan guru dan juga dosen.
Selain amanah Undang-Undang, sertifikasi guru juga merupakan tolak ukur kemampuan guru untuk menciptakan tujuan pendidikan nasional.
Jumlah guru pendidikan agama islam (PAI) di Indonesia sangat banyak karena mayoritas beragama Islam.