Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....
Perlu diketahui bahwa penumpang yang berusia 13 sampai 17 tahun diwajibkan vaksin kedua.
Sementara bagi yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Status Penumpang yang Berusia 6 sampai 12 Tahun
Selanjutnya syarat naik kereta api Lebaran 2023 lainnya adalah bagi penumpang yang berusia 6 sampai 12 tahun.
Perlu diketahui bahwa penumpang yang berusia 6 sampai 12 tahun diwajibkan vaksin kedua.
Sedangkan bagi yang tidak atau belum vaksin, maka harus mempunyai surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah vaksin lengkap, yakni vaksin 1 sampai dengan booster 1.
Kemudian jika pendamping belum mendapat vaksin lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Status Penumpang yang Berusia di Bawah 6 Tahun
Kemudian syarat naik kereta api Lebaran 2023 berikutnya ditujukan bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun.
Baca Juga: Ketentuan Jumlah Tunjangan sesuai Jabatan dan Tugas ASN yang Cair Bulan Maret, Anda Dapat?
Perlu calon penumpang ketahui bahwa penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun diwajibkan dengan pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
Itulah informasi mengenai syarat naik kereta api Lebaran 2023 yang bisa calon penumpang ketahui, semoga bisa bermanfaat.***