BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh beberapa tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kategori tertentu.
Nominal besaran tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jumlahnya berbeda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Diketahui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Sampah Menjadi Media Pembelajaran Kreatif. Simak Dampak Positif dan Kelebihannya
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, menyampaikan bahwa di lingkup Pemda setempat pada bulan Maret tahun 2023 TPP PNS Pemprov akan dibayarkan.
Pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di luar gaji pokok PNS yang telah diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Setelah diusulkan ke pusat, tinggal memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Penggunaan Hidrokuinon dalam Kosmetik Diperbolehkan, Benarkah? 6 Hal Ini Wajib Diketahui
Tambahan penghasilan yang disalurkan untuk pegawai aparatur sipil negara diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan juga TPP PNS dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.