HORE, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang Jika...

- 27 Februari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah jadi PPPK dengan masa kerja 1 tahun bisa diperpanjang dengan ketentuan berikut
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah jadi PPPK dengan masa kerja 1 tahun bisa diperpanjang dengan ketentuan berikut /Foto: InfoPublik.id/

- Kinerja
- Kesesuaian kompetensi, dan
- Kebutuhan instansi sesudah pegawai mendapat persetujuan PPK.

3. Perpanjangan hubungan kerja (masa kontrak) bagi JPT Non-PNS terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan juga berkoordinasi dengan (ASN).

Baca Juga: Debut Lebih Dulu dari Gelandang Asal Jepang, Apa yang menjadi Keunggulan Marselino Ferdinan?

4. Apabila nantinya perjanjian kerja pegawai PPPK diperpanjang, pihak PPK wajib menyertakan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja yang ditujukan kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja tenaga PPPK yang menjabat sebagai JPT utama dan juga menjabat JPT madya tertentu, maksimal perjanjian kerjanya 5 tahun.

6. Ketentuan lebih lanjut perihal masa hubungan perjanjian kerja bagi pegawai ASN PPPK diatur atau sesuai dengan peraturan Menteri.

Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Inggris 2023: Tottenham vs Chelsea , The Blues Keok di Kandang Spurs

Demikian informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja, info lebih lengkapnya dapat dilihat di juknis terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah