BERITASOLORAYA.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia.
Salah satunya, Mahkamah Agung yang menyelenggarakan seleksi PPPK tenaga teknis untuk berbagai jabatan.
Mahkamah Agung membuka seleksi PPPK tenaga teknis melalui surat pengumuman yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan seleksi PPPK dengan penetapan kebutuhan sebanyak 921 orang. Kemudian, jumlah tersebut terbagi menjadi tujuh jabatan berbeda di lingkungan Mahkamah Agung.
Bagi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi sebelum dinyatakan bergabung dengan Mahkamah Agung.
Seleksi kompetensi calon PPPK Mahkamah Agung dilaksanakan dengan Computer Assisted Test atau CAT.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pengumuman Mahkamah Agung Nomor 11/Pansel-PPPK/MA/II/2023 yang mengungkapkan materi pokok seleksi kompetensi PPPK mahkamah agung. Berikut materi pokok dalam seleksi kompetensi PPPK Mahkamah Agung.
Baca Juga: Gawat, TPG Bisa Gagal Cair pada Bulan Maret 2023 Ini, karena Guru Sertifikasi...