BERITASOLORAYA.com - Menjadi PPPK merupakan impian setiap honorer yang ingin naik tingkatan status menjadi ASN.
Dengan menjadi PPPK, maka honorer akan jauh lebih sejahtera dimana akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Tentu, honorer akan jauh lebih sejahtera karena mendapatkan lebih banyak pemasukan dan juga adanya tunjangan.
Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...
Kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan soal gaji dan tunjangan PPPK.
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang dilihat dari masa kerjanya: