HORE, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang Jika...

- 27 Februari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah jadi PPPK dengan masa kerja 1 tahun bisa diperpanjang dengan ketentuan berikut
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah jadi PPPK dengan masa kerja 1 tahun bisa diperpanjang dengan ketentuan berikut /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK, tentulah harus memenuhi prosedur tertentu.

Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, memiliki masa kontrak atau masa kerja yang diberlakukan.

Adapun untuk mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dalam PP di atas, disampaikan dalam Pasal 29 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Ajang Internasional F1 Powerboat Danau Toba, Presiden Jokowi: Akan Muncul Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Pada Pasal 29, ayat 1 hingga 3 disampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK.

Calon PPPK yang diangkat dengan syarat pelamar tidak menduduki jabatan sebagai: calon PNS, PNS, TNI atau PPPK sejak ditetapkannya sebagai calon PPPK.

Sementara itu, tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK berdasarkan keputusan dari PPK, disampaikan kepada Kepala BKN dengan tujuan calon PPPK mendapatkan nomor induk PPPK.

Baca Juga: Klarifikasi Guru yang Terima 2 Kali Lipat Tunjangan Sertifikasi TW 1 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x