Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, KemenPAN RB Tempuh Opsi Jalan Tengah, Tidak Ada Pemberhentian

- 28 Februari 2023, 16:17 WIB
MenPAN RB saat sedang hadiri Rakernas APPSI di Balikpapan
MenPAN RB saat sedang hadiri Rakernas APPSI di Balikpapan /laman KemenPAN RB

Anas menjelaskan bahwa jalan tengah yang dimaksud antara lain tidak ada pemberhentian tenaga honorer, pelayanan publik tetap berlangsung optimal, dan tidak menambah beban anggaran.

Opsi tersebut dirumuskan mengingat jasa dan kontribusi tenaga honorer yang begitu besar dalam pelayanan masyarakat maupun administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, dimana pelayanan publik tetap optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” jelas Anas

Bahkan diungkapkan oleh Anas, terdapat tugas yang hanya dapat dikerjakan oleh tenaga honorer. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” sambungnya.

Selain melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, mulai dari DPR, DPD, APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), dan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Baca Juga: Daya Tampung UI Jalur SNBT, Cek Program Studi atau Prodi Pilihanmu di Sini

Selain itu, APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), serta BKN, MenPAN RB juga telah membuka ruang dialog bersama dengan forum-forum tenaga honorer.

Dari berbagai cara yang telah ditempuh MenPAN RB untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer tersebut dihasilkanlah alternatif-alternatif yang belum bersifat final dan masih terus dianalisis.

Hal ini dimaksudkan agar opsi jalan tengah yang dihasilkan nanti menjadi solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan penataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah