BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada para ASN yaitu PNS dan PPPK karena akan mendapatkan tunjangan Lebaran yang nominalnya besar sekali.
THR atau biasa disebut dengan gaji ke-13 ini akan didapatkan oleh para ASN, PNS dan PPPK.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi para ASN, PNS dan PPPK karena akan menjadi lebih makmur dengan mendapatkan THR di bulan April nanti.
Nominal yang akan didapatkan oleh ASN, PNS dan PPPK ini tidak main-main karena nominalnya sangat besar sekali.
Kalau melihat regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, dijelaskan oleh pemberian THR atau gaji ke-13 kepada para PNS, PPPK dan ASN.
Dalam pasal 6, terdapat rincian apa saja yang akan didapatkan oleh para PNS, PPPK dan juga ASN:
A. Gaji Pokok
B. Tunjangan Keluarga
C. Tunjangan Pangan
D. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum
E. Lima Puluh Persen Tunjangan Kinerja
Untuk tahun 2023, besaran gaji PNS diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan.
Untuk aturan gaji ke 13 dan THR PNS 2023, sudah diatur dalam PP Menteri Keuangan Nomor 75 PMK.05 Tahun 2022.
Pencairan THR PNS akan diberikan sebelum hari raya lebaran atau Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan pada tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juli 2023 ini.
Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...
Kalau melihat kalender, Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April 2023, sehingga PNS dan PPPK akan mendapatkan THR dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dalam waktu dua tahun belakangan ini, pencairan gaji ke-13 PNS dan juga PPPK ternyata tidak dilakukan secara penuh.
Misalnya saja pada tahun 2020 dan 2021, PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dalam adanya pencairan gaji ke-13 dan juga pemberian THR.
Dengan hal tersebut, selama 2 tahun, PNS hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan juga tunjangan jabatan.
Tapi, kini tahun 2023, semoga saja PNS bisa mendapatkan nominal yang cukup besar baik untuk tunjangan THR dan juga Gaji ke 13 nantinya. ***