Penting, Surat BKN Untuk Honorer Terkait Diangkat Menjadi ASN, Simak Informasinya Berikut...

- 3 Maret 2023, 06:49 WIB
HONORER SUKOHARJO Aman, Inilah 4 Jenis HONORER di Kabupaten Sujoharjo yang Aman PENGHAPUSAN, Kamu Ada?/Tangkapan Layar/Palpres
HONORER SUKOHARJO Aman, Inilah 4 Jenis HONORER di Kabupaten Sujoharjo yang Aman PENGHAPUSAN, Kamu Ada?/Tangkapan Layar/Palpres /

Dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor B/1151/M.SM.01.00/2022 dijelaskan kalau pegawai di instansi pemerintah hanya berstatus ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.

Kalau melihat surat yang diterbitkan BKN dengan Nomor K.26-30/V.47-4/99, ada syarat bagaimana honorer bisa diangkat menjadi ASN:

Baca Juga: ASN Dapat THR Besar, PNS dan PPPK Dapat Gaji ke-13 di Bulan April, Nominalnya Bikin Ngiler Banget.....

 

A. Honorer harus berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun

B. Punya pengalaman kerja minimal 1 tahun

Baca Juga: Pensiunan PNS Semakin Disayang Pemerintah, Dapat Tunjangan Rp 1 Miliar, Siap Kaya Setelah Pensiun...

C. Honorer yang bekerja di instansi pemerintah

D. Honorer yang sudah lulus mengikuti tes kompetensi dasar dan juga tes bidang

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah