Dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor B/1151/M.SM.01.00/2022 dijelaskan kalau pegawai di instansi pemerintah hanya berstatus ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.
Kalau melihat surat yang diterbitkan BKN dengan Nomor K.26-30/V.47-4/99, ada syarat bagaimana honorer bisa diangkat menjadi ASN:
A. Honorer harus berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun
B. Punya pengalaman kerja minimal 1 tahun
Baca Juga: Pensiunan PNS Semakin Disayang Pemerintah, Dapat Tunjangan Rp 1 Miliar, Siap Kaya Setelah Pensiun...
C. Honorer yang bekerja di instansi pemerintah
D. Honorer yang sudah lulus mengikuti tes kompetensi dasar dan juga tes bidang