Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian. Kemudian, menyelenggarakan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi PNS serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.
Itulah tugas dan beberapa fungsi dari PNS di BKN.***