Ini Bocoran Gaji ke 13 PNS di Tahun 2023, Ternyata Skema Ini yang Digunakan Kemenkeu....

- 6 Maret 2023, 06:45 WIB
Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 telah terbit
Surat Edaran pembayaran gaji ke-13 telah terbit / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

 

BERITASOLORAYA.com - Saat ini, para PNS sedang menunggu untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan didapatkan dalam waktu dekat.
 

 
Untuk THR sendiri, PNS akan mendapatkan tunjangan tersebut di bulan April dalam waktu dekat.
 
 
Untuk gaji ke 13 sendiri, PNS diperkirakan akan mendapatkan di bulan Juli 2023 dalam waktu dekat ini.

Kementerian Keuangan menjadi yang bertanggung jawab dalam menyalurkan gaji ke 13 PNS dan baru akan dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
 
Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Kategori Ini Batal Dihapus Oleh Pemerintah, MenpanRB Pastikan Aman Sentosa

Berikut ini ada metode transfer gaji ke 13 dari pemerintah sampai masuk ke dalam rekening ASN, rinciannya adalah:

A. Pemerintah sudah menyetujui pembayaran gaji ke 13 ASN, PNS dan PPPK
 
Baca Juga: HORE, THR Untuk PNS SIap Cair di Bulan April 2023, Ini Perkiraan Tanggal Resminya...

B. PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja yang besarannya adalah 50% dari THR dan juga gaji ke 13

C. Ketentuan pemberian gaji ke 13 dan juga THR bagi PNS sudah diatur dala pasal 6 PP.
 
Baca Juga: Guru Jangan Demo, Nunuk Suryani Pastikan Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Tanggal Ini, Catat....


Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, hanya ASN dan juga PPPK instansi vertikal yang menerima komponen tunjangan kerja ini.
 
Untuk ASN daerah, masih bergantung dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.
 
 
Jadi, pastikan ASN daerah mengecek Pemda masing-masing karena pencairan tunjangan sangat tergantung terhadap daerah masing-masing.

Pemerintah sendiri memberikan gaji ke 13 sebagai bentuk penghargaan dan juga apresiasi kepada pegawai negeri sipil sampai ke level yang sudah pensiun.
 
 
Gaji ke 13 ini juga menjadi pendorongan ekonomi negara karena dengan mendapatkan tunjangan maka daya beli di masyarakat akan meningkat drastis.

Hal tersebut tentu sangat baik bagi ekonomi Indonesia yang membuat daya jual dan beli meningkat.
 
 
Biasanya, gaji ke 13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli, jadi dipastikan tahun 2023 akan dibayarkan juga di tanggal yang sama.

Jumlah gaji ke 13 juga bervariasi karena tergantung golongan dan tingkat dari PNS dan PPPK tersebut. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x