BERITASOLORAYA.com – Biasanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) mengenakan pakaian seragam pegawai pemerintah untuk bekerja.
Jarang terjadi para pegawai ASN dan PPPK yang mengenakan pakaian khas daerah atau pakaian khusus lainnya untuk melakukan aktifitas kerjanya sehari-hari.
Namun hal yang berbeda terjadi di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Di wilayah Kediri, Jawa Timur para ASN dan PPPK telah mengikuti aturan memakai pakaian khusus untuk bekerja.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman @indonesiakini.go.id, pakaian khusus yang dikenakan para pegawai tersebut adalah pakaian khas Kabupaten Kediri.
Pemberlakuan pemakaian pakaian khas Kediri tersebut mulai berlaku sejak Bulan Maret 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. OT.09_1/418.07/I/2023.
Adapun perihal SE tersebut adalah tentang tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hari digunakannya pakaian khas Kediri tersebut adalah pada Hari Kamis pertama setiap bulan, sebagaimana diungkapkan oleh Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), selaku Bupati Kediri.
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Sampai Besok, Buruan Daftarkan Diri Kalian!