HORE, PNS Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Bisa Buat Beli Rumah Sampai Investasi, Cuan Banget...

- 8 Maret 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS
Ilustrasi tunjangan PNS /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Saat ini, PNS sedang dihebohkan dengan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar dengan menggunakan skema fully funded.

 

Lantas, kabar ini membuat gempar para PNS karena kalau mendapatkan uang pensiun Rp1 miliar maka akan sangat memakmurkan PNS di hari tuanya.

Tentu, para PNS bertanya-tanya bagaimana mereka bisa mendapatkan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar tersebut.

Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Ternyata yang Buat Honorer Gagal Terus Jadi ASN, Tepok Jidat....

Uang pensiun PNS yang mencapai angka Rp1 miliar memang besar bukan main bagi para pensiunan PNS nantinya.

Dengan uang Rp1 miliar, pensiunan PNS bisa sejahtera dan terjamin hari tuanya, karena dana tersebut bisa digunakan untuk membeli rumah, investasi sampai untuk modal usaha.

Dengan uang Rp1 miliar, maka PNS tidak perlu pusing lagi mendapatkan uang ketika sudah tidak bekerja di hari tuanya.

Baca Juga: Tanggapi Serius Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Bisa Habis Guru Kami Pak...

Lantas, apa itu skema fully funded yang bisa membuat PNS mendapatkan uang mencapai angka Rp1 miliar ?

Bagi yang belum tau, skema fully funded merupakan skema iuran dimana PNS selama aktif akan membayar iuran yang disimpan di suatu tempat.

Beda sekali dengan skema sekarang yang digunakan pemerintah, Pay As You Go yang dimana uang pensiun PNS dibayarkan oleh APBN negara.

Baca Juga: Peduli dan Serius Akan Masalah Honorer, Jokowi: Jangan Ada Pemberhentian Pak Menteri....

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut kalau skema fully funded akan membuat negara tidak lagi terbebani untuk membayar uang pensiunan PNS.

Kalau menggunakan skema sekarang, Pay As You Go, dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima para PNS.

Kalau menggunakan skema fully funded, maka negara tidak harus lagi menanggung masa pensiun PNS bahkan sekarang sampai PNS yang meninggal dan keluarganya.

Baca Juga: Alamak ! Ribuan Peserta P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Kok Bisa ?

Dengan skema fully funded, maka dana pensiun PNS akan diambil dari persentase take home pay atau THP yang pembayarannya akan dilakukan dengan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan.

Dengan skema inilah, sangat memungkinkan PNS mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar karena dikumpulkan dari masa PNS masih berusia muda, aktif sampai PNS berusia tua dan pensiun nantinya.

Lantas, apakah skema ini bisa diterapkan di tahun 2023 ?

Baca Juga: Hore, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Pasti, Catat Tanggal Resmi yang Dibagikan Kemendikbud...

Belum ada kabar terkini dari pemerintah untuk menerapkan skema fully funded di tahun 2023 walaupun sudah dibahas oleh pemerintah dari tahun 2019.

Memang skema ini mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena tidak hanya berdampak pada PNS pusat tapi juga PNS yang ada di daerah-daerah di Indonesia.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x