Terjawab, Ini Alasan 3.043 Guru P1 Batal Dapat Penempatan dalam Seleksi PPPK 2022, Berikut Solusi Kemdikbud

- 6 Maret 2023, 22:27 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan 3.043 guru P1 batal mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 beserta solusi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Berikut ini alasan 3.043 guru P1 batal mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 beserta solusi dari Kemdikbud. /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 3.043 guru atau pelamar P1 batal mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022. Hal ini diumumkan Kemdikbud melalui surat resmi dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Hal ini tentu saja menyesakkan dada ribuan guru P1 yang tinggal selangkah lagi diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023. Pasalnya, ribuan guru P1 ini merupakan guru yang dinyatakan memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu.

Pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi 3.043 guru P1 ini memancing tanda tanya. Apa alasan di balik pembatalan penempatan ini? Berikut alasan di balik pembatalan penempatan guru P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 beserta solusinya.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Guru P1 Jawa Tengah yang Batal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Ratusan…

Sebelumnya, perlu diingat bahwa guru P1 terdiri dari empat kategori guru yang dinyatakan lulus passing grade. Mereka adalah Tenaga Honorer Kategori-II atau THK-II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru, terdapat jawaban dari Kemdikbud mengenai alasan di balik pembatalan penempatan bagi 3.043 guru P1.

Pihak Kemdikbud menjelaskan bahwa berdasarkan Permenpan nomor 20 tahun 2022, penempatan pelamar P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.

Baca Juga: Waduh, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Batal Dapat Penempatan, Cek Namamu Di Sini…

“Jika PG1 dan PG2 pada jabatan yang sama, diambil PG2 terlebih dahulu, dinilai berlaku urutan:

1. TKH-II

2. Non PNS negeri

3. PPG

4. Swasta

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x