Dari rapat tersebut, disimpulkan kalau pemerintah ingin mengambil keputusan untuk mengambil solusi dengan tidak memberhentikan honorer tapi juga tidak membebani APBN.
Presiden Jokowi sendiri meminta secara khusus kepada Anas agar mengambil jalan tengah bagi jutaan honorer yang ada di seluruh Indonesia agar bisa menyelesaikan masalah yang ada.
Anas sendiri menjelaskan kalau pemberhentian massal tenaga honorer akan membuat pelayanan publik di daerah-daerah menjadi sangat terganggu.
Karena, nyatanya peran dan jasa tenaga honorer sangat penting sekali bagi kehidupan masyarakat, terutama bidang pendidikan dan juga kesehatan.
Rencana penghapusan honorer sendiri memang sudah disepakati dari tahun 2022 yang lalu.
Dalam kesepkatan tersebut, pemerintah tidak akan lagi mempekerjakan honorer sebagai pegawai pemerintah di setiap lembaga dan instansi pemerintah.
Baca Juga: YES, Honorer Kesehatan Didukung Untuk Menjadi ASN Secepatnya, DPR: Angkat yang Banyak....
Pemerintah hanya mengakui pegawai pemerintah atau ASN dengan kategori PNS dan PPPK.
Jadi, mau tidak mau para honorer yang belum menjadi PPPK harus mengikuti seleksi CASN 2023 untuk bisa lulus dan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.