Guru Kategori Ini Harus Daftar Hal Berikut, Terakhir Hari Ini! Segera Ajukan Berkasmu

- 8 Maret 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi guru dan jadwal
Ilustrasi guru dan jadwal /pressfoto/freepik

BERITASOLORAYA.com - Dijadwalkan terakhir hari ini, guru kategori ini harus lakukan pendaftaran atau pengajuan berkas yang diinformasikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

Kategori guru yang dimaksud adalah guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan dengan surat edaran Nomor 0403/B2/GT.00.05/2023.

Ditujukan untuk guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan mengenai perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dengan tenggat waktu terakhir 8 Maret.

Baca Juga: Chelsea Melaju ke Perempat Final Liga Champions, Potter Puji Cucurella yang Tampil Gigih

Sebagaimana guru dengan kategori ini harus melakukan pendaftaran pengajuan berkas untuk verifikasi dan validasi, dan kemudian diikuti dengan jadwal lain yang diinformasikan.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG Kemdikbud, berikut jadwal kegiatan perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi guru lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

- 4 hingga 8 Maret 2023: Pendaftaran atau Pengajuan berkas peserta verifikasi dan validasi guru Lulus seleksi PPG Dalam jabatan.

Baca Juga: Finalisasi Opsi Tenaga Honorer, Anggota DPR Guspardi Beri Komando kepada Kemenpan RB

- 28 Februari hingga 10 Maret: Jadwal perbaikan berkas apabila terdapat kesalahan pada persyaratan yang diajukan.

- 28 Februari hingga 12 Maret: Jadwal verifikasi dan validasi oleh petugas yang bersangkutan untuk semua sasaran peserta verval.

Itulah jadwal lengkap mulai pendaftaran atau pengajuan berkas verifikasi dan validasi untuk guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Simak persyaratan untuk pendaftaran dan ajuan berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar verifikasi dan validasi dengan tenggat akhir 8 Maret 2023.

Baca Juga: Investasi Saham vs Forex: Ini Perbedaan Mendasar, Mana Lebih Menguntungkan?

- Dokumen scan atau copy ijazah S1.

- Dokumen scan atau copy SK Pengangkatan Pertama sebagai guru di sekolah setempat.

- Dokumen scan atau copy dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS, SK Pengangkatan PPPK, atau SK Pengangkatan untuk guru non-ASN.

- Dokumen scan atau copy dokumen yang sesuai bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Khusus Pemula, Ini Cara Investasi Bitcoin dalam 4 Langkah Mudah

- Dokumen scan atau copy pembagian tugas mengajar

- Scan atau copy pakta inegritas dengan dilengkapi tanda tangan dan materai 10.000.

Dikatakan bahwa peserta verifikasi dan validasi ditujukan dan terbagi menjadi beberapa sasaran yakni sasaran 1 hingga 7.

Baca Juga: Kemensos Kucurkan Bansos Pangan kepada Masyarakat Jelang Ramadhan Tahun 2023, Berikut Persyaratannya

Namun dalam jadwal perpanjangan pendaftaran verifikasi dan validasi ini ditujukan untuk semua sasaran mulai dari 1 hingga 4.

Untuk persyaratan yang telah dituliskan di atas juga berbeda di setiap sasaran pelamar verifikasi dan validasi, apabila ingin tahu pesyaratan lebih lanjut kamu dapat kunjungi laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah