Selain itu ada rumah dinas seluas 92 meter persegi yang akan dipersiapkan langsung oleh pemerintah.
Lalu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kepindahan yang terdiri dari empat komponen:
1. Uang Harian
Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....
2. Biaya Barang Pindahan
3. Biaya Transportasi
4. Biaya Tunggu
Jadi, itulah benefit yang akan didapatkan oleh PNS jika mau pindah ke IKN pada tahun 2024 nanti. ***