1 Mei 2023 Giliran Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK. Soal Kontrak, Nakes Berapa Tahun?

- 11 Maret 2023, 17:19 WIB
Ilustrasi. Peserta yang lolos PPPK Nakes tahun 2022 bersiap-siap resmi akan diangkat jadi bagian ASN pada 1 Mei 2023
Ilustrasi. Peserta yang lolos PPPK Nakes tahun 2022 bersiap-siap resmi akan diangkat jadi bagian ASN pada 1 Mei 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Kabar pengangkatan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 resmi diinformasikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI melalui surat pengumuman Nomor : KP.01.05/A/IV/1486/2023.

Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 di lingkungan Kemenkes sesuai dengan surat pengumuman direncanakan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023.
Lalu apakah didalam surat pengumuman Kemenkes, terdapat informasi yang membahas berapa tahun kontrak kerja PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes?

Sebelum pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 sah pada 1 Mei 2023 mendatang, Nakes terlebih dahulu harus menunggu kepastian penetapan Nomor Induk Pegawai atau NI PPPK.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Dilakukan Penyesuaian, BKN Rilis Surat Baru, Kapan Penetapan DRH NI?

Setelah NI PPPK sudah ditetapkan, baru kemudian Nakes akan menandatangani kontrak perjanjian kerja.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023, usulan penetapan NI PPPK diinformasikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN yang diperpanjang hingga 30 Maret 2023.

Dengan ini, penetapan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan 2022 akan dilakukan 1 bulan berikutnya, setelah tanggal usulan penetapan NI PPPK.

Terkait masa kerja PPPK, memang berdasar kepada surat perjanjian atau surat kontrak kerja yang telah disepakati oleh instansi terkait. Mengenai masa perjanjian kerja PPPK, tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Pasal 37 Tahun 2018.

Baca Juga: BKN Targetkan Jadwal PPPK Guru 2022 Selesai di Bulani Mei 2023, Peserta Segera Catat Tanggal Resminya...

1. Masa kerja, untuk PPPK paling cepat selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja ini bisa diperpanjang, berdasarkan beberapa faktor salah satunya, melihat penilaian kinerja dan kebutuhan dari instansi terkait.

2. Perpanjangan masa kerja seperti yang dimaksud, dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, kebutuhan instansi terkait setelah mendapat persetujuan PPK, dan tentunya kesesuaian kompetensi

3. Terkait dengan poin kedua, bagi Jabatan Pemimpin Tinggi atau JPT yang merupakan Non Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapat persetujuan dari PPK dan selanjutnya berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara atau KASN

Baca Juga: Akhirnya Setelah Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Ada Kelanjutan Tahapan Seleksi. Kapan Rampungnya?

4. Perihal perpanjangan hubungan kerja PPPK, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan kontrak kerja, kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, BKN

5. Ketentuan ke 5, untuk PPPK yang menduduki JPT madya dan utama, kontrak paling lama setidaknya 5 tahun
Dengan informasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022, yang direncanakan pada 1 Mei 2023, diharapkan Nakes bisa bersabar dan lebih giat untuk bekerja sembari menyongsong hari resmi pengangkatan menjadi bagian dari ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah