Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

- 12 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 /succo/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 ini perlu dipahami supaya bisa dipatuhi dengan sebaik mungkin oleh peserta.

Adapun informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 bisa Anda simak melalui pemaparan yanga da di bawah ini.

Diketahui informasi terkait sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 ini merujuk pada penjelasan dalam pengumuman resmi Kejaksaan nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023.

Baca Juga: Resmi, Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022. Khusus Jumat Ada yang Beda?

Informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 itu tercantum dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut.

Disampaikan dalam poin 3c dalam pengumuman resmi Kejaksaan tersebut bahwa dalam mengikuti seleksi kompetensi seluruh peserta diwajibkan mematuhi pedoman tata tertib sebagaimana yang termuat dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut.

Dengan demikian, perlu diketahui sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 yang tercantum dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut antara lain:

1. Tata Tertib Peserta

a. Perlu diketahui bahwa untuk kehadiran peserta adalah paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Perlu diingat juga bahwa peserta seleksi kompetensi diwajibkan untuk membawa KTP elektronik yang asli atau KTP asli masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga atau KK yang asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang.

Selain itu juga jangan lupa untuk membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

c. Selain itu peserta yang hadir harus sesuai foto yang ada pada kartu peserta.

d. Adapun untuk pakaian, peserta menggunakan atasan putih dan celana hitam bagi pria atau rok hitam untuk wanita, serta bersepatu fantofel. Perlu diingat bahwa kaos, celana jeans, serta sandal tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

e. Perlu diperhatikan oleh peserta bahwa di dalam ruang seleksi kompetensi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun dan jam tangan, senjata api atau tajam atau sejenisnya.

Selain itu peserta juga harus ingat bahwa dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

f. Adapun peserta juga dilarang untuk melakukan beberapa hal seperti bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Selain itu peserta juga dilarang keluar ruangan seleksi kompetensi, kecuali memperoleh izin dari panitia, dan peserta juga dilarang untuk membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, serta dilarang untuk merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

g. Jangan lupa bahwa peserta juga wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

h. Bagi peserta yang selesai ujian bisa meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi

a. Perlu diperhatikan bahwa peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi kompetensi atau dianggap gugur.

b. Selain itu peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Jadi persiapkan dengan matang.

c. Perlu diketahui bahwa peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f tidak diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi atau dianggap gugur.

Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e, huruf f dan huruf g akan mendapatkan sanksi yang berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana Seleksi atau bahkan bisa dibatalkan sebagai peserta seleksi.

3. Lain-lain

Perlu diperhatikan bahwa haI-hal lain yang belum tercantum di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dan menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan serta akan menjadi satu dengan tata tertib ini.

Itulah informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 yang harus diketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kejaksaan Nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x