Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

- 12 Maret 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Teknis 2022
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 /Tangkap layar Instagram/pppk_indonesia.

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan sebuah pengumuman penting terkait seleksi PPPK tenaga teknis untuk tahun anggaran 2022.

Pengumuman yang ditujukan bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut adalah tentang jadwal dan lokasi yang menjadi tempat dilaksanakannya seleksi kompetensi dan tambahannya.

Pengumuman terkait jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui surat bernomor B/58/S.KP.01.00/2023.

Baca Juga: Konser BLACKPINK Hari Kedua: Penonton Dilarang Bawa Barang-Barang Ini hingga Disarankan Naik Transportasi Umum

Adapun perihal surat tersebut adalah tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, dalam surat Kemenpanrb tersebut tercantum tentang seleksi kompetensi dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi kompetensi dan kompetensi teknis tambahan berlaku bagi para peserta rekrutmen PPPK tenaga teknis yang telah lulus pada tahap seleksi administrasi.

Terkait tanggal pelaksanaannya, seleksi kompetensi dengan sistem CAT akan diadakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

Baca Juga: Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2023.

Penting lainnya yang perlu diketahui peserta adalah, penyelenggara dapat menyatakan gugur bagi peserta apabila berada dalam salah satu kondisi berikut:

a. Peserta terlambat hadir atau tidak hadir ke lokasi ujian.

b. Peserta tidak membawa ataupun tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi.

c. Peserta tidak membawa / tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dirilis Dukcapil bagi yang belum memiliki eKTP;

Atau peserta seleksi tidak membawa/ tidak dapat menunjukkan Kartu Keluarga asli atau KK yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Ada 69 PNS Kementerian Keuangan Diduga Miliki Harta Tak Wajar, Siapa Mereka dan Bagaimana Soal Rp300 Triliun?

d. Peserta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan dari penyelenggara.

e. Peserta yang hadir tidak sesuai dengan foto yang terdapat pada kartu peserta.

Selain peraturan di atas, peserta juga dilarang untuk mengaktifkan alat komunikasi atau handphone dan memakai alat tersebut selama mengikuti ujian seleksi.

Kemenpanrb mengingatkan peserta seleksi agar memperhatikan kembali ketentuan dari Ketua Tim Pengadaan PPPK 2022 nomor B/42/S.KP.01.00/2023, tanggal 13 Februari 2023.

Ketentuan tersebut adalah tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kemenpanrb tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

Untuk peserta yang ingin melihat secara lengkap, jadwal, lokasi, nama peserta, dan berbagai aturan lainnya, silahkan klik link KOMPETENSI ini.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x