Gagal dan Belum Sertifikasi, Guru Kategori Ini Tetap Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta, Auto Cuan...

- 13 Maret 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud /Freepik/jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru kategori ini yang belum mendapatkan sertifikasi, siap-siap mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

 

Untuk para guru yang belum mendapatkan sertifikasi, dimana akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

Baca Juga: PENTING, BKN Tetapkan Jadwal Lanjutan PPPK Guru 2022, Para Peserta Wajib Simak dan Catat...

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi guru yang gagal dan belum bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Total ada 58.358 guru yang gagal sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan dengan nominal Rp1,5 juta.

Baca Juga: Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

Tunjangan ini memang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai bentuk apresiasi kepada para guru,

khususnya yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Baca Juga: Dear Honorer, Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, MenpanRB Sampaikan Pesan Penting Ini...

Para guru akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Bagi yang belum tahu, Tunjangan Khusus Guru merupakant tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: WOW, PNS yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Mewah, Rumah Dinas dan Tunjangan Rp50 Juta per Bulan, Tertarik ?

Adapun, daerah khusus yang dimaksudkan adalah:


A. Daerah terpencil atau terbelakang

Baca Juga: Mantap Banget, PNS Akan Dapat Tunjangan Rp50 juta per Bulan Kalau Mau Pindah ke IKN, Makin Sejahtera...

B. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

C. Daerah berbatasan dengan negara lain

Baca Juga: Resmi, Pengumuman PPPK Guru 2022 di Tanggal 10 Maret, Begini Cara Mengecek Kelulusan Peserta...

E. Daerah pulau terkecil dan terluar


Guru non ASN yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah