BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru kategori ini yang belum mendapatkan sertifikasi, siap-siap mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.
Untuk para guru yang belum mendapatkan sertifikasi, dimana akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.
Baca Juga: PENTING, BKN Tetapkan Jadwal Lanjutan PPPK Guru 2022, Para Peserta Wajib Simak dan Catat...
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi guru yang gagal dan belum bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.
Total ada 58.358 guru yang gagal sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan dengan nominal Rp1,5 juta.
Tunjangan ini memang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai bentuk apresiasi kepada para guru,
khususnya yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Baca Juga: Dear Honorer, Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, MenpanRB Sampaikan Pesan Penting Ini...
Para guru akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Bagi yang belum tahu, Tunjangan Khusus Guru merupakant tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.
Adapun, daerah khusus yang dimaksudkan adalah:
A. Daerah terpencil atau terbelakang
B. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
C. Daerah berbatasan dengan negara lain
Baca Juga: Resmi, Pengumuman PPPK Guru 2022 di Tanggal 10 Maret, Begini Cara Mengecek Kelulusan Peserta...
E. Daerah pulau terkecil dan terluar
Guru non ASN yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.***