Baca Juga: Gagal dan Belum Sertifikasi, Guru Kategori Ini Tetap Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta, Auto Cuan...
Kalau mengacu Undang-Undang tersebut, guru akan mendapatkan tunjangan Rp20 juta di bulan April 2023. Syarat guru untuk mendapatkan tunjangan adalah:
A. Guru yang masih aktif mengajar
B. Guru dengan status ASN dan PNS
Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....
C. Guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
D. Guru yang sudah mendapatkan TPG sertifikasi.
Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan kepada guru PNS sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Dear Honorer, Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, MenpanRB Sampaikan Pesan Penting Ini...
Selain akan mendapatkan tunjangan profesi, para guru PNS di bulan April akan mendapatkan THR dan juga Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sehingga kalau ditotal jumlahnya mencapai nominal Rp20 juta jika ditambahkan seluruh tunjangan yang diberikan oleh pemerintah di bulan April 2023.
Baca Juga: PENTING, BKN Tetapkan Jadwal Lanjutan PPPK Guru 2022, Para Peserta Wajib Simak dan Catat...
Jadi, sekali lagi selamat bagi para guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan dan bonus banyak di bulan April 2023. ***