HORE, Honorer Dapat Bonus Gaji ke 13 di Tahun 2023 dari Pemerintah, Segini Besaran Nominalnya....

- 14 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para honorer atau pekerja non ASN yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah.

 

Honorer akan mendapatkan bonus dari pemerintah tanpa adanya perantara di tahun 2023 ini.

Bonus ini diberikan honorer sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pekerja non ASN yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: RESMI, MenpanRB Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK 2023, Catat Tanggal Resminya...

Bahkan, MenpanRB sendiri setuju kalau jasa honorer bagi intansi pemerintah sangat besar dan penting sekali untuk tetap berjalannya pelayanan publik.

Kini sebagai bentuk apresiasi, pemerintah akan memberikan bonus kepada honorer atas jasa kerjanya selama ini.

Hadiah yang akan diterima oleh para pekerja non ASN adalah THR atau gaji ke 13 yang akan diterima di bulan April 2023.

Baca Juga: Dear Honorer, MenpanRB Pilih 2 Opsi Ini Untuk Tuntaskan Masalah non ASN, Apa Saja Solusinya ?

Kalau melihat regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022 soal pemberian gaji ke 13 dan THR untuk pegawai honorer 2022.

Honorer akan mendapatkan gaji ke 13 dan langsung diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Pegawai non ASN yang akan mendapatkan gaji ke 13 adalah yang bekerja di perguruan tinggi dan juga lembaga nonstruktural.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Cuan Terus, Bakal Dapat 4 Bonus Ini di Bulan Ramadhan, Happy Banget...

Lalu ada juga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan layanan umum atau BLU dan BLUD untuk daerah.

Informasi lebih lanjut para pegawai non ASN bisa melihat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Jadi, selamat bagi honorer yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan juga THR yang akan diberikan kepada honorer saat lebaran nanti. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x