Baru, Surat Edaran PAN-RB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023  

- 16 Maret 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat surat edaran baru tentang pengadaan Aparatur Sipil Negera atau ASN tahun 2023 yang diterbitkan oleh PAN-RB. Surat edaran tersebut merupakan SE Nomor: B/IM.SM.01.00/2023 yang diterbitkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023.

Maka, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023 yang harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD.

Hal itu dengan menggunakan prinsip zero growth kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pada bidang pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: UPDATE PPPK 2023 JF Guru: Pemerintah Tetapkan Prioritas Utama yang Bakal Jadi ASN, Cek Segera!

Usulan kebutuhan untuk jabatan fungsi diperiksa bagi semua jenjang sesuai peraturan masing-masing dan akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan instrumen seleksi. 

Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah terkait usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh PPK dan juga memperhatikan jumlah ASN yang memasuki usia Pensiun tahun 2023 dan memperhatikan kesediaan/kemampuan anggaran.

- Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK, yang berarti tahun 2023 akan dibuka seleksi PPPK dan CPNS.

- Usulan kebutuhan CPNS hanya jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan tenaga dosen.

Baca Juga: Manchester United Membuat Candaan di Twitter setelah Komentar Pep Guardiola tentang Julia Roberts

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki usia pensiun tahun 2023.

Hal itu juga memperhatikan kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, dan kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan:

- Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Kebutuhan untuk memenuhi di satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dan diutamakan bagi daerah yang tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi ASN, Honorer Ini Tinggal Tunggu Pengusulan NI PPPK, Siapa Saja?

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan juga masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret-30 April 2023.

Apabila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun 2023.

Atas info tersebut, sudah jelas bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN, baik untuk pegawai PNS maupun PPPK di tahun 2023.

Baca Juga: Nasib P1 yang Batal Penempatan PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Beri Kabar Gembira, Alhamdulillah...

Bagi pelamar yang sebelumnya tidak mendapatkan penempatan, dapat mengikuti kembali seleksi di tahun 2023.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x