Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengusulkan kebutuhan ASN, baik itu CPNS atau PPPK.
Pertama, jumlah ASN aktif yang memasuki batas usia pensiun di tahun 2023 bisa menjadi pertimbangan dalam mengusulkan kebutuhan ASN. Kedua, peta jabatan yang dibutuhkan ditetapkan oleh PPK.
Ketiga, usulan kebutuhan ASN perlu memperhatikan ketersediaan anggaran dari masing-masing daerah.
Sementara itu, kebutuhan CPNS untuk instansi pusat usulannya dibuka bagi 4 bidang berikut ini:
- Bidang intelijen
- Bidang kejaksaan
- Bidang kehakiman
- Tenaga dosen
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Tahun 2022 di Wilayah ini Ditangguhkan Penempatannya
Untuk pengadaan CPNS 2023 bagi tenaga dosen, kebutuhannya didasarkan pada data dari Kemendikbudristek.
Sementara itu, SE Menteri PANRB tidak menyebutkan pengadaan ASN CPNS 2023 untuk instansi daerah.
Soal pengadaan ASN 2023 ini, dikatakan oleh Sekda atau Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri bahwa daerah tersebut tidak mengadakan seleksi ASN, baik itu CPNS atau PPPK.