ASN SImak, Jokowi Tetapkan 9 Golongan Berikut Dapat THR dengan Nominal Besar, Cek Segera Kategori Kamu...

- 22 Maret 2023, 07:06 WIB
ASN MAGELANG BAHAGIA, Inilah Tanggal Libur dan Cuti Bersama Bulan Maret 2023! Ada 6 Hari Libur Nih!
ASN MAGELANG BAHAGIA, Inilah Tanggal Libur dan Cuti Bersama Bulan Maret 2023! Ada 6 Hari Libur Nih! /Tangkap Layar/blorakab

 

BERITASOLORAYA.com - Jokowi sudah menetapkan 9 golongan ASN yang akan mendapatkan THR saat hari Lebaran 2023 nanti.

 

Lebaran sendiri akan jatuh pada tanggal 21 atau 22 April, sehingga ASN akan mendapatkan THR langsung dari Jokowi.

Aturan soal THR bagi ASN ini sudah disahkan oleh Jokowi dalam regulasi yang menjelaskan siapa saja golongan yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Honorer Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Sudah Masuk Database dan Menunggu Keputusan Pemerintah Daerah...

Tentunya THR ini akan sangat menggiurkan bagi para ASN semuanya karena bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan saat Hari Raya tiba.

Mulai dari membeli baju baru, membeli bahan makanan untuk dimasak sampai sebagai uang yang akan diberikan kepada saudara-saudara ketika hari Lebaran tiba nanti.

Dalam struktur ASN sendiri, semakin tinggi jabatan maka semakin tinggi pula nominal THR yang akan didapatkan oleh para ASN.

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Bocorkan THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Bulan Ini, Auto Sultan...

Jadi, semakin tinggi pangkat ASN, maka semakin tinggi pula nominal THR yang akan didapatkan.

Kabar baiknya lagi, pencairan THR biasanya dilakukan 10 hari lebih cepat dari hari lebaran tiba. Jadi, perkiraan honorer akan mendapatkan THR ada di tanggal 10 atau 11 April 2023.

Berdasarkan regulasi Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun, ada 9 golongan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya:

Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS akan mendapatkan THR yang berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan juga 50% dari tunjangan kinerja.

B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Ternyata tidak hanya PNS, CPNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. THR yang akan didapatkan meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan juga 50% dari tunjangan kinerja.

C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK akan mendapatkan THR dengan komponen yang sama dengan PNS.

D. TNI

TNI sebagai penjaga NKRI akan mendapatkan THR di hari Lebaran nanti.

E. Polri

Selain TNI, polisi juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

F. Pensiunan PNS, TNI, Polri

Bagi abdi negara yang sudah pensiun, tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya


G. Penerima pensiun

Penerima pensiun terdiri dari pensiunan janda, duda atau orang tua dari anggota TNI, Polri, PNS yang sudah meninggal dunia dan berhak mendapatkan THR di hari Lebaran.

H. Pejabat negara

Pejabat negara akan mendapatkan THR di hari Lebaran


I. Penerima tunjangan

Penerima tunjangan terdiri dari kategori veteran perang, anggota komite nasional Indonesia pusat dan orang yang berjasa bagi bangsa Indonesia lainnya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x