BERITASOLORAYA.com – Bulan suci Ramadhan 1444 H tepat di depan mata karena lusa dikabarkan memasuki bulan puasa. Terdapat penyesuaian jam kerja saat bulan Ramadhan 1444 H untuk ASN, baik PNS atau PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
Penyesuaian jam kerja untuk ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah saat bulan Ramadhan 1444 H diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.
Penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H termaktub dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 6 tahun 2023 pada 20 Maret 2023.
Dilakukannya penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H dilatarbelakangi untuk memastikan berjalannya pemerintahan sekaligus efektivitas ASN dalam menjalankan tugas.
Oleh sebab itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah saat bulan Ramadhan 1444 H.
Adanya surat edaran Menpan RB tersebut juga dapat digunakan untuk instansi pemerintah agar menerapkan jam kerja ASN baik PNS atau PPPK berdasarkan penyesuaian yang telah ditetapkan pada bulan Ramadhan 1444 H.
Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H untuk ASN, baik PNS atau PPPK di instansi pemerintah dengan berlandaskan dasar hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden.