Honorer Diangkat Jadi ASN PNS Tanpa Tes Bisa Lebih Lama, Ternyata Ini Sebabnya

- 23 Maret 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi. Honorer yang ingin diangkat jadi ASN PNS tanpa tes perlu menunggu lebih lama sebab hal ini
Ilustrasi. Honorer yang ingin diangkat jadi ASN PNS tanpa tes perlu menunggu lebih lama sebab hal ini /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 soal penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 belum ada kejelasan lebih lanjut, apakah akan diterapkan atau tidak.

Dalam sebuah keterangan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memang menyebutkan tengah berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer. Lantaran belum ada aturan resminya, wacana penghapusan non ASN masih menjadi bayangan kelam bagi para honorer.

Menteri PANRB dan para pemangku kebijakan hingga kini masih berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer. Tentunya, para honorer berharap agar tidak dihapus dan bisa diangkat tanpa tes.

Soal pengangkatan tenaga honorer jadi ASN, khususnya PNS tanpa tes, telah tercantum dalam RUU ASN dan tinggal menunggu regulasi tersebut disahkan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ide Jualan Laris Manis di Bulan Puasa Ramadhan

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa lolos begitu saja menjadi ASN tanpa tes. RUU ASN itu mengatur siapa saja honorer yang bisa melewati jalan berbunga tersebut.

Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Tanpa Tes

RUU ASN telah masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023. Artinya, RUU ini seharusnya bisa segera disahkan dan menjadi UU perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam RUU ASN, disebutkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PNS secara langsung, tidak perlu mengikuti seleksi tes. Honorer tersebut bisa menggunakan SK-nya masing-masing.

Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?

Adapun kriteria honorer yang dapat diangkat secara langsung jadi PNS tercantum dalam Pasal 131A yang mengandung beberapa poin.

Pertama, honorer perlu bekerja secara terus menerus dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar adalah tiga tahun.

Kedua, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes menjadi PNS berlaku bagi honorer pemilik SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Ketiga, honorer yang bisa diangkat tanpa tes belum melewati usia pensiun sesuai jabatannya masing-masing.

Baca Juga: SIAPKAN, 20 Berkas Wajib Pengisian DRH NI PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Kurang Satupun. Apa Saja?

Pengangkatan honorer tanpa tes ini, berdasarkan RUU ASN, dilakukan lewat validasi dan verifikasi SK pengangkatan honorer.

Setelah RUU ASN sah menjadi Undang-Undang, honorer yang memenuhi kriteria akan diangkat jadi PNS secara langsung paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.

Pengangkatan Honorer Jadi ASN Secara Langsung Bisa Lebih Lama karena Ini

Meski telah masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2023, berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa, 21 Maret 2023, peserta rapat menyetujui perpanjangan pembahasan RUU perubahan tersebut.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Ramadhan 1444 H 2023 dengan Desain Menarik untuk Rayakan Bulan Penuh Berkah. Praktis Bermakna

Hal itu diketahui setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah dapat disetujui soal perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN hingga Masa Persidangan V yang akan datang.

Seluruh anggota DPR RI yang menjadi peserta kemudian menyatakan persetujuannya terkiat perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN.

Dengan perpajangan waktu pembahasan soal RUU ASN ini, tidak diketahui kapan regulasi pengangkatan honorer jadi ASN tanpa tes akan berlaku.

Hal yang pasti, perpanjangan waktu pembahasan tersebut membuat RUU ASN menjadi lebih lama disahkan. Para honorer yang ingin diangkat tanpa tes perlu menunggu lagi hingga RUU perubahan tersebut disahkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x