Ditunggu sampai Akhir Maret 2023, Nasib Tenaga Honorer Ditentukan 1 Minggu Lagi!

- 24 Maret 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /tangkapan layar Instagram @prakerja.go.id

BERITASOLORAYA.com Penataan tenaga honorer masih kerap dipertanyakan, apakah seluruhnya akan dijadikan ASN atau hanya beberapa formasi saja yang bisa dibagi menjadi PNS dan PPPK? Dalam pendataan tenaga honorer di seluruh instansi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan telah memutuskan untuk berkolaborasi dengan DPR, APKASI, APKASI, APPSI pun bersama serikat pekerja tenaga honorer dari berbagai jabatan.

 

Kemenpan RB mengungkapkan syarat utama untuk menginput data dasar tenaga honorer yakni data final hasil hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM dari pimpinan unit instansi tenaga honorer.

Menteri Anas mengungkapkan tanpa adanya SPTJM, tenaga honorer tidak akan masuk ke pendataan tenaga honorer yang dihimpun di seluruh Indonesia, “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.”

Baca Juga: Senjata Rahasia Francesco Bagnaia dan Tim Ducati Menjadi Juara 2022

Kemenpan RB telah memegang hasil pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN, dari pendataan tersebut terdapat 600 instansi yang telah melakukan pendaftaran menggunakan sistem aplikasi pendataan.

Lalu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/408/M.SM.01.00/2022 yang ditujukan pada Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengenai penataan tenaga honorer maka Menpan RB menyampaikan beberapa hal.

Menurut data yang tercatat dalam aplikasi pendataan tenaga honorer hingga Maret 2023, secara keseluruhan sebanyak 120 instansi pusat maupun daerah tidak kunjung melakukan finalisasi tahap unggah dokumen SPTJM,

Sehubungan dengan hal tersebut, aplikasi pendataan tenaga honorer akan kembali dibuka untuk memenuhi kebutuhan instansi. Karena itu, pengunggahan SPTJM akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga: MotoGP 2023 Semakin Seru. Siapa yang Juara Tak Bisa Dikira

Untuk memastikan jumlah pegawai tenaga honorer dalam pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023 nanti, tidak akan ada perpanjangan waktu lagi.

Apabila instansi tak dapat memenuhi kewajiban tersebut hingga waktu yang ditentukan, maka data yang masuk tak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer (non-ASN).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x