BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para ASN soal THR 2023 yang selain dimajukan oleh pemerintah, dikabarkan naik sebanyak 10%.
Tentu, kabar kenaikan THR ASN menjadi 10% ini menjadi pembicaraan banyak pegawai pemerintah.
Tapi, apakah benar THR ASN akan naik 10% di hari Lebaran 2023 ini ? Untuk mendapatkan jawabannya, simak terus dan baca artikel ini sampai habis.
Tentu dengan kabar kenaikkan THR PNS yang mencapai angka 10% membuat heboh para ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.
Dengan kenaikan THR ini dipastikan hari lebaran nanti, ASN akan sangat makmur karena mendapatkan berbagai macam bonus dan tunjangan dari pemerintah.
Uang THR bisa digunakan untuk memberi baju baru, memberi uang untuk saudara, menyiapkan bahan makanan saat lebaran nanti.
Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Bocorkan THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Bulan Ini, Auto Sultan...
Biasanya, pencairan THR paling cepat adalah H-10 sebelum lebaran yang dipastikan kemungkinan pencairan adalah tanggal 12 atau 13 April.
Mengingat hari lebaran jatuh antara tanggal 22 atau 23 April 2023 yang tentunya sesuai kalender pemerintah Indonesia.
Pemerintah sendiri memberikan THR kepada PNS agar ekonomi di masyarakat bisa berjalan dengan tetap berjalannya jual-beli di tengah masyarakat.
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Makin Tua Semakin Kaya dan Sejahtera, Dapat Tunjangan Besar Untuk Masa Pensiun...
Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari kanal Youtube Obor Edukasi, dikabarkan uang THR ASN akan naik di tahun 2023 ini.
Dalam surat resmi yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri, dikabarkan THR akan diberikan kepada ASN dalam bentuk:
A. Gaji pokok selama satu bulan
B. Tunjangan keluarga
C. Tunjangan pangan
D. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
E. Tunjangan kinerja full dengan tanpa adanya potongan
Kenaikan THR yang diterima oleh ASN akan memperhatikan UU Nomor 28 Tahun 2022 dengan nota keuangan lewat pendapatan dan juga belanja negara untuk tahun anggaran 2023.
Jadi, untuk isu kenaikan THR ASN di tahun 2023 sebanyak 10% masih belum mendapatkan konfirmasi terkait dari pemerintah langsung.
Baca Juga: YES, Kabar Bahagia Bagi PNS di Masa Pensiun, Pemerintah Siap Sejahterakan dengan Melakukan ini....
Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian PANRB.
Walaupun memang belum ada konfirmasi terkait kenaikan THR ASN yang mencapai angka 10%, Jokowi sendiri sudah meminta cuti lebaran bersama ASN dimajukan pada tanggal 19 April 2023.
Jadi, pada ASN bisa mulai cuti dari tanggal 19 April dan akan mendapat jatah libur lebaran sebanyak 7 hari sampai kembali masuk perkiraan pada tanggal 25 April 2023.
Sekali lagi selamat bagi ASN, PNS dan PPPK yang menerima THR dari pemerintah, semoga bisa berguna untuk keperluan hari raya nanti. ***