PENTING, Lulusan PPPK Guru Wajib SIapkan 10 Dokumen Ini Untuk Pemberkasan NI, Cek Daftarnya...

- 28 Maret 2023, 12:16 WIB
Cek Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022, Catat Tanggal dan Hari di Sini
Cek Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022, Catat Tanggal dan Hari di Sini /Tangkap layar Instagram/pppk_indonesia.

 

BERITASOLORAYA.com - Para guru honorer yang berhasil lulus tahapan dan seleksi PPPK Guru 2022, selamat karena sudah akan menjadi ASN di tahun 2023.

 

Setelah melewati proses pasca sanggah, para guru honorer lulusan PPPK Guru akan melanjutkan ke dalam tahapan pemberkasan DRH NI.

Bagi guru lulusan PPPK Guru yang sudah dinyatakan lulus pada tahapan pengumuman seleksi PPPK Guru tahun anggaran 2022 akan dilanjutkan ke dalam tahapan pemberkasan.

Baca Juga: ASN Simak, THR 2023 Dikabarkan Naik 10% Oleh Pemerintah, Benarkah ? Simak Faktanya...

Seleksi PPPK Guru 2022 memang diwarnai dengan beberapa penundaan pengumuman hasil seleksi oleh Kemendikbud langsung.

Misalnya saja dimulai ketika pengumuman resmi harus dilakukan pada tanggal 2-3 Februari 2023, tapi setelah mencapai tanggal tersebut ternyata dibatalkan langsung oleh pemerintah.

Lalu, pemerintah lewat DIrjen GTK Kemendikbud menyebutkan kalau pengumuman hasil seleksi PPPK Guru akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat di bulan Februari.

Baca Juga: BKN Targetkan Jadwal PPPK Guru 2022 Selesai di Bulani Mei 2023, Peserta Segera Catat Tanggal Resminya...

Tapi, setelah melewati bulan Februari, Kemendikbud juga tidak kunjung memberikan hasil pengumuman yang semakin membuat para guru resah dan sangat galau sekali.

Puncaknya, Kemendikbud akhirnya memberikan kepastikan kalau hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2023.

Kini setelah melewati berbagai macam proses yang sangat panjang dari awal pendaftaran, kini sudah akan memasuki tahapan pemberkasan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Diumumkan Tanggal 10 Maret, Begini Cara Mengecek Hasilnya....

Bagi para guru yang akan melakukan pemberkasan, bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut sebagai syarat untuk lulus dari tahapan ini.

10 Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan sebagai bentuk pemberkasan ke tahapan selanjutnya.

Berikut ini ada 10 dokumen wajib yang harus dipersiapkan para guru yang sudah lulus seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022:

Baca Juga: Guru honorer Wajib Simak, Ini Kriteria Pelamar PPPK yang Dapat Prioritas Kemendikbud Tahun 2023



A. Pas foto dengan pakaian formar dan background merah

B. Hasil scan ijazah asli guru

C. Scan transkrip nilai asli

Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo Berikan Solusi Ini: Ganti Tenaga Kontrak Saja...

D. Scan daftar riwayat hidup yang harus ditanda tangan peserta dan diberikan meterai Rp10.000

E. Scan SKCK yang masih berlaku

F. Scan surat keterangan peserat sehat secara jasmani dan juga rohani

Baca Juga: Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Usulkan Solusi Ini: Dikontrakkan Sajalah..

G. Scan surat tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya

H. Scat asli surat yang menyatakan 5 poin yang ditandatangani langsung oleh peserta dengan meterai Rp10.000

I. Scan bukti pengalaman kerja dari pejabat yang berwenang

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

J. Scan asli surat lamaran


Itulah tadi dokumen yang harus dipersiapkan oleh para peserta lulusa seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x