BERITASOLORAYA.com - Kabar soal kenaikan gaji PNS di tahun 2023 membuat heboh para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Tentu kenaikan gaji PNS sangat diingini oleh para PNS karena kenaikan gaji PNS terakhir pada tahun 2019.
Naiknya gaji PNS di tengah isu resesi ini tentu menjadikan kabar yang sangat menggembirakan bagi para pegawai pemerintah ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...
Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS sendiri sudah naik sebanyak 5 persen dan sudah diresmikan pada tahun 2019 yang lalu.
Dalam peraturan tersebut, besarnya kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah dijelaskan dengan sangat rinci dan masih sangat berlaku sampai saat ini.
Rinciannya adalah sebagai berikut ini:
A. Gaji PNS Golongan 1 naik menjadi Rp1.560.000 s/d Rp2.686.000
B. Gaji PNS Golongan 2 naik menjadi Rp2.022.000 s/d Rp3.820.000
C. Gaji PNS Golongan 3 naik menjadi Rp.3.820.000 s/d Rp4.797.000
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Makin Tua Semakin Kaya dan Sejahtera, Dapat Tunjangan Besar Untuk Masa Pensiun...
D. Gaji PNS Golongan 4 naik menjadi Rp3.044.300 s/d Rp5.901.200
Pemerintah sendiri berharap kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 bisa menjadikan kinerja PNS naik dan menjadi lebih kompeten dan juga profesional dalam bekerja.
Kini, di tahun 2023, Presiden Jokowi sendiri sudah berjanji akan berusaha menaikkan kembali gaji PNS setelah 4 tahun tidak ada kenaikan lagi.
Jokowi sampai meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melakukan hitung-hitungan agar bisa mengetahui apakah APBN negara Indonesia bisa untuk menaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal gaji PNS sehingga akan membuat PNS menjadi semakin sejahtera dan juga makmur.
Menurut Jokowi, kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, maka GDP akan baik dan maka bisa gaji PNS bisa naik pada tahun ini.
Baca Juga: Hore, Gaji ke 13 PNS dan PPPK Segera Cair, Akan Langsung Masuk Rekening di Bulan Berikut...
Kenaikan gaji PNS ini tidak hanya berdampak pada PNS yang masih aktif tapi juga untuk PNS yang sudah pensiun karena akan mendapatkan kenaikan juga bagi para pensiunan PNS. ***