Sedangkan banyak sekali honorer yang berusia 35 tahun ke atas dan sudah berusia lanjut atau sudah berusia tua.
Honorer ini sudah bekerja puluhan tahun dari masa mudanya sampai menginjak usia tua dan tidak mempunyai kesempatan untuk bisa direkrut menjadi PNS.
Dengan melihat masa bekerja honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun, Rieke menilai tanpa adanya revisi UU ASN, honorer bisa diangkat menjadi PNS kalau melihat masa pengabdian.
Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...
Maka dari itu, Rieke meminta dengan resmi kepada Menteri PANRB, Azwar Anas agar bisa menjadi lama bekerja tenaga honorer menjadi pertimbangan untuk diangkat menjadi PNS dan juga PPPK.
Rieke sendiri sudah melihat fakta di lapangan, dimana banyak sekali honorer yang sudah berusia lanjut sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Rieke sendiri mendengar curhatan dari guru honorer SD bernama Nuryati yang sudah menjadi guru honorer dari tahun 2005.
Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...
Tapi, karena usianya sudah diatas 35 tahun, Nuryati tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.
Karena fakta di lapangan tersebutlah, Rieke meminta kepada MenpanRB untuk melihat fakta banyaknya honorer yang sudah berusia lanjut.
Apalagi banyak sekali guru honorer yang bekerja di daerah-daerah dan pedalaman Indonesia meminta pertolongan dan perhatian dari pemerintah pusat langsung.
Rieke juga menyebut kalau negara harus turun tangan langsung mengingat jumlah honorer yang mencapai angka jutaan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai negara runtuh tanpa pelayan publik yang begitu banyak", pungkas Rieke. ***