HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

- 4 April 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Sri Mulyani sendiri sudah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau juga PMK dengan Nomor 23 Tahun 2023 yang akan membahas asuransi kematian bagi para PNS.

Hal ini dilakukan agar PNS yang meninggal, keluarga para PNS ini tetap bisa mendapatkan perlindungan berupa dana yang diberikan langsung oleh pemerintah.

Kalau melihat PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 disebutkan kalau anggota keluarga PNS yang menerima dana tersebut adalah:

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp8 juta

B. Istri atau suami dari PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp6 juta

C. Anak dari PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp4 juta

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

Asuransi kematian bagi para PNS ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 dan sudah diputuskan langsung oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian keuangan.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah