BERITASOLORAYA.com - Kabar uang pensiunan PNS yang mencapai angka Rp1 miliar memang sempat membuat heboh para Pegawai Negeri Sipil dalam tiga bulan terakhir ini.
Tentu PNS bertanya-tanya apakah benar uang pensiunan PNS mencapai angka Rp1 miliar setiap bulannya.
Tentu kalau benar PNS akan mendapatkan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar akan membuat PNS kaya raya di usia tuanya.
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...
Dengan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar, PNS bisa menggunakan untuk membeli rumah, modal usaha sampai investasi dalam jangka panjang.
Tapi, apakah benar uang pensiunan PNS mencapai angkar Rp1 miliar di tahun 2023 dan diberikan oleh pemerintah ?
Untuk mengetahui jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.
Pemerintah sendiri sebelumnya memang pernah menjelaskan skema uang pensiun PNS yang akan menggunakan metode fully funded.
Dengan menggunakan skema fully funded, maka uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah mengambil persentase take home pay (THP) yang jumlahnya tentu jauh lebih tinggi.
Mekanisme perhitungan fully funded ini akan diambil dari persentase THP yang pembayaran kolektifnya akan dibayarkan antara PNS dan juga pemerintah sebagai yang memberi pekerjaan.
Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !
Sehingga besar kemungkinan uang pensiun PNS bisa mencapai Rp1 miliar dengan skema fully funded tersebut.
Pemerintah sendiri sudah melakukan rapat tentang kebijakan skema fully funded ini dari tahun 2019 dan rencana akan mulai dilakukan pada tahun 2020.
Tapi, karena awal tahun 2020 Indonesia terkena pandemi Covid-19, maka skema fully funded tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai sekarang ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan kalau skema fully funded ini akan menjadi skema pembayaran uang pensiun untuk masa yang akan datang.
Dengan menggunakan skema fully funded ini, maka pembayaran uang pensiun ASN tidak akan lagi memberatkan APBN yang memang sudah mempunyai banyak sekali tanggungan pembayaran.
Lalu, untuk skema fully funded ini hanya bisa dirasakan oleh PNS baru yang baru masuk setelah skema ini benar-benar menjadi kebijakan resmi dari pemerintah.
Jadi, PNS sebelum kebijakan ini berlaku tidak akan mendapatkan skema fully funded dalam pembiayaan uang pensiun tersebut. ***