Sudah SAH ! Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS dan PPPK di Tanggal Berikut Ini, Catat Segera...

- 5 April 2023, 06:45 WIB
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023 /Youtube Kementrian PAN RB

 


BERITASOLORAYA.com - Sebentar lagi, baik PNS dan PPPK akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang dibayarkan dalam waktu dekat ini.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PNS dan PPPK ini akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, yang artinya antara tanggal 11 atau 12 April.

Dengan mendapatkan THR, tentu PNS dan PPPK bisa menggunakan untuk berbagai keperluan saat lebaran nanti, misalnya saja membeli baju baru sampai bahan makanan.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Menteri Keuangan sendiri sudah memberitahu tanggal berapa THR ini akan dicairkan bagi ASN, baik itu PNS, PPPK, TNI, Polri sampai pensiunan ASN.

Sri Mulyani menyatakan kalau pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 yang membuat kaget para ASN karena lebih cepat dari perkiraan.

Bisa jadi, tanggal 4-12 April merupakan waktu pencairan THR untuk setiap instansi pemerintah dan tentu para ASN bisa menunggu dengan sabar dan tenang.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x