BERITASOLORAYA.com - Sebentar lagi, baik PNS dan PPPK akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PNS dan PPPK ini akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, yang artinya antara tanggal 11 atau 12 April.
Dengan mendapatkan THR, tentu PNS dan PPPK bisa menggunakan untuk berbagai keperluan saat lebaran nanti, misalnya saja membeli baju baru sampai bahan makanan.
Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...
Menteri Keuangan sendiri sudah memberitahu tanggal berapa THR ini akan dicairkan bagi ASN, baik itu PNS, PPPK, TNI, Polri sampai pensiunan ASN.
Sri Mulyani menyatakan kalau pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 yang membuat kaget para ASN karena lebih cepat dari perkiraan.
Bisa jadi, tanggal 4-12 April merupakan waktu pencairan THR untuk setiap instansi pemerintah dan tentu para ASN bisa menunggu dengan sabar dan tenang.