Sudah SAH ! Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS dan PPPK di Tanggal Berikut Ini, Catat Segera...

- 5 April 2023, 06:45 WIB
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023 /Youtube Kementrian PAN RB

 


BERITASOLORAYA.com - Sebentar lagi, baik PNS dan PPPK akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang dibayarkan dalam waktu dekat ini.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR bagi PNS dan PPPK ini akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, yang artinya antara tanggal 11 atau 12 April.

Dengan mendapatkan THR, tentu PNS dan PPPK bisa menggunakan untuk berbagai keperluan saat lebaran nanti, misalnya saja membeli baju baru sampai bahan makanan.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Menteri Keuangan sendiri sudah memberitahu tanggal berapa THR ini akan dicairkan bagi ASN, baik itu PNS, PPPK, TNI, Polri sampai pensiunan ASN.

Sri Mulyani menyatakan kalau pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 yang membuat kaget para ASN karena lebih cepat dari perkiraan.

Bisa jadi, tanggal 4-12 April merupakan waktu pencairan THR untuk setiap instansi pemerintah dan tentu para ASN bisa menunggu dengan sabar dan tenang.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Pencairan THR 2023 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan PNS, PPPK, TNI, Polri sampai pensiunan ASN berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya di tahun 2023 ini.

Komponen pada penerimaan THR 2023 adalah terdiri dari:

1. Gaji Pokok

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, 1 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS dan PPPK 2024, Siap Jadi ASN...

5. Tunjangan Umum

6. Tunjangan Kinerja

Untuk pensiunan ASN sendiri, akan mendapatkan THR dengan komponen pensiunan pokok, tunjangan suami dan istri, tunjangan anak, tunjangan pangan dan juga diberikan tambahan penghasilan sebesar 50%.

Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?

Program pensiun bagi ASN merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang diberikan oleh pemerintah setelah bekerja dan mengabdi sampai masa pensiun tiba.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan ASN.

Saat ini, pembayaran tunjangan pensiun ASN menggunakan metode pay as you go yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Selain dari APBN, pembayaran tunjangan pensiun juga berasal dari sharing program pensiun yang berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan ini sudah kembali 100% menggunakan APBN. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah