BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer di Indonesia diakui sangat berperan penting dalam membantu berjalannya pemerintahan. Mereka terdiri dari honorer guru, tenaga kesehatan, teknis, dan honorer lainnya.
Meski peran tenaga honorer penting, peraturan penghapusan tenaga honorer tidak dapat diabaikan begitu saja. Honorer guru, tenaga kesehatan, teknis, dan non ASN lainnya perlu bersiap.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer disebut-sebut akan mengalami penghapusan. Hal ini karena status kepegawaian di instansi pusat dan daerah pada 28 November 2023 hanya boleh ada PNS dan PPPK.
Hingga kini, belum ada aturan berbadan hukum yang menjelaskan apakah tenaga honorer benar akan dihapus atau tidak. Namun, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah berjanji sesuatu untuk seluruh tenaga honorer.
Menurut data BKN, jumlah honorer sudah mencapai lebih dari 2 juta orang. Jumlah ini sangat besar dan perlu segera ditangani oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri PANRB memiliki tiga alternatif untuk menyelesaikan masalah honorer menjelang penghapusan. Pilihan pertama adalah mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai ASN.