Tenaga Honorer Pasti Senang dengan Kabar Ini. Menteri PANRB Sudah Pastikan, Alhamdulillah

- 7 April 2023, 07:24 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas beri kabar gembira untuk tenaga honorer sebelum aturan dihapus atau penghapusan honorer berjalan
Menpan RB Abdullah Azwar Anas beri kabar gembira untuk tenaga honorer sebelum aturan dihapus atau penghapusan honorer berjalan /Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengisyaratkan aturan tenaga non ASN atau honorer dihapus.

Meskipun tidak dinyatakan secara langsung, peraturan yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 November 2023 hanya akan ada PNS dan PPPK di instansi pemerintah menunjukkan bahwa tenaga honorer harus dihapus.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan mengenai hal ini untuk diketahui para honorer yang kini harap-harap cemas akan nasibnya di masa depan.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga honorer sudah mencapai lebih dari 2 juta orang. Dengan banyaknya tenaga honorer di Indonesia, apakah akan terjadi penghapusan atau PHK massal mendekati bulan November? Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga honorer saat jatuh tempo penghapusan yang diatur oleh PP Nomor 49 Tahun 2018, maka akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran secara tiba-tiba.

Kekurangan tenaga kerja di instansi pemerintah pun akan meningkat, padahal banyak tenaga honorer yang memiliki peran penting dalam pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x