PEMUDIK LEBARAN 2023 Jangan sampai Gagal Mudik. Imbauan Baru PT KAI, Penumpang Wajib Tau Aturan Vaksin Terbaru

- 7 April 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan kereta api
Ilustrasi pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan kereta api /Dwi Widiyastuti/Dok. DPRD Kota Tegal

BERITASOLORAYA.com – Semakin mendekati arus mudik Lebaran 2023, semua lini yang menyediakan jasa transportasi makin gencar menginformasikan apa saja yang wajib dipatuhi saat melakukan perjalanan pulang kampung, termasuk Imbauan baru PT KAI, bagi calon penumpang kereta api wajib tau aturan vaksin terbaru. Aturan terbaru ini harus dipahami pemudik guna memperlancar dan mengantisipasi gagal mudik di Lebaran 2023.

Imbauan baru PT KAI, bagi penumpang yang menggunakan kereta api wajib taat aturan vaksin terbaru yang berlaku, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Sebelum melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman menggunakan moda transportasi kereta api, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon pemudik Lebaran 2023 terkait pembaruan aturan vaksin dari PT KAI.

Baca Juga: GAWAT, THR 2023 dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Gagal Cair Khusus Kategori Ini, Cek Segera!

Terkait imbauan terbaru ini telah disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Pihaknya menggaris bawahi beberapa poin, terkait aturan vaksin terbaru sebagai syarat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan kereta api.

Imbauan terbaru tersebut berupa perubahan regulasi pada anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan suntikan vaksin tetap diperbolehkan naik kereta api tapi, dengan syarat tertentu.

Adapun syarat yang dimaksud adalah, pemudik dengan usia yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari puskesmas, atau pelayanan kesehatan lainya.

Tentunya dalam surat tersebut, nantinya harus dibubuhkan alasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa atau orang tua, yang sudah mendapat vaksin lengkap.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x