GAWAT, THR 2023 dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Gagal Cair Khusus Kategori Ini, Cek Segera!

- 7 April 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 yang ternyata bisa gagal cair untuk kategori tertentu
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 yang ternyata bisa gagal cair untuk kategori tertentu /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi THR dan gaji ke 13 tahun 2023 untuk aparatur negara dan pensiunan diatur secara resmi oleh pemerintah.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini memberikan kabar gembira kepada para aparatur negara dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah terbaru.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini menjadi regulasi pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Para aparatur negara, pensiunan, dan segenap pihak yang disebutkan diatas akan penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya bel masyarakat.

Hal itu terwujud dari adanya pembelanjaan aparatur negara sehingga sangat berkontribusi untuk menumbuhkan ekonomi sosial.

Pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini juga sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: H-6 PENUTUPAN Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2023, Pelajar Merapat, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah