SAH! Pemkab Lumajang Beri Izin Pendirian Masjid dan Gereja Berdampingan, Cak Thoriq: Bentuk Moderasi Beragama

- 8 April 2023, 08:00 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq bersama Wakilnya, /Zona Surabaya Raya /fb Cak Thoriq.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq bersama Wakilnya, /Zona Surabaya Raya /fb Cak Thoriq. /

BERITASOLORAYA.com - Berkah Ramadhan dan Paskah tahun ini, bisa jadi momen tersendiri bagi penganut agama Islam dan Nasrani di Lumajang. Setelah sempat ditolak oleh beberapa oknum kelompok warga, Pemkab Lumajang akhirnya menemukan titik terang akan persoalan pembangunan masjid dan gereja berdampingan di wilayah Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Penolakan terjadi karena oknum warga meyakini jika gereja yang hendak didirikan Pemkab Lumajang tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lantas dengan demikian, Pemkab Lumajang menghentikan sementara pembangunan tersebut, hingga terjadi pertemuan bersama pada Sabtu, 2 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: KACAU, Gaga-gara Ini PNS Tidak Dapat Hak Pensiun! Pemerintah Juga Atur Purnatugas di Usia Segini…

Setelahnya, secara resmi Pemkab Lumajang akan memberikan izin pendirian masjid dan gereja berdampingan di desa tersebut.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, atau yang akrab disapa Cak Thoriq, menyampaikan langsung kepada publik terkait jawaban atas sejumlah permasalahan yang timbul akibat dari pendirian gereja tersebut.

“Saya ingin sampaikan proses perizinannya sudah sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan aturan,” ungkap Cak Thoriq, dikutip BeritaSoloRaya.com lewat laman resmi InfoPublik.

Melalui akun Twitternya pun, Cak Thoriq dengan gamblang menuliskan bahwa pembangunan gereja tetap dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x