KACAU, Gaga-gara Ini PNS Tidak Dapat Hak Pensiun! Pemerintah Juga Atur Purnatugas di Usia Segini…

- 8 April 2023, 06:52 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun dan hak pensiun bagi purnatugas
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun dan hak pensiun bagi purnatugas /instagram.com/mastercpns/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN yang berstatus PNS pada suatu waktu pasti akan memasuki masa purnatugas atau pensiun. Setelah bertugas, pensiun menjadi penghargaan atas jasa PNS.

Menurut peraturan pemerintah, pensiun PNS tidak hanya terjadi karena mencapai batas usia pensiun atau kondisi tertentu, tetapi juga berlaku untuk janda/duda PNS sebagai jaminan hari tua.

Seperti yang diketahui, pegawai PNS mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Ketika pensiun, PNS juga berhak atas dana atau hak pensiun dengan besaran yang telah dihitung.

Namun, tidak semua mantan pegawai PNS mendapatkan hak pensiun. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi para PNS yang sebentar lagi mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang mengundurkan diri secara hormat atau diberhentikan secara hormat berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas hak pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah