BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN yang berstatus PNS pada suatu waktu pasti akan memasuki masa purnatugas atau pensiun. Setelah bertugas, pensiun menjadi penghargaan atas jasa PNS.
Menurut peraturan pemerintah, pensiun PNS tidak hanya terjadi karena mencapai batas usia pensiun atau kondisi tertentu, tetapi juga berlaku untuk janda/duda PNS sebagai jaminan hari tua.
Seperti yang diketahui, pegawai PNS mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Ketika pensiun, PNS juga berhak atas dana atau hak pensiun dengan besaran yang telah dihitung.
Namun, tidak semua mantan pegawai PNS mendapatkan hak pensiun. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi para PNS yang sebentar lagi mencapai batas usia pensiun.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang mengundurkan diri secara hormat atau diberhentikan secara hormat berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas hak pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang.