Cara Pemilihan atau Voting Logo IKN
Kriteria masyarakat yang dapat ikut pemilihan atau voting logo IKN adalah WNI yang berdomisili di Indonesia, mempunyai nomor telepon aktif, serta mengisi data di laman pemilihan atau voting logo IKN.
1. Masyarakat dapat melakukan pemilihan atau voting logo IKN di laman ikn.go.id/pilihlogonusantara selama periode 4 April - 20 Mei 2023.
2. Masyarakat dapat melakukan pemilihan atau voting logo IKN dengan memilih menu "pilih logo sekarang".
3. Sebelum melakukan pemilihan atau voting, lihatlah dan tetapkan pilihan logo IKN.
Baca Juga: PSSI Buka Peluang Jadi Tuan Rumah Gelaran Piala Dunia U-17, Exco PSSI: Kita sudah Siap
4. Masukkan nomor telepon dan pilih provinsi asal.
5. Masukkan kode OTP yang diterima dari SMS ke nomor telepon yang telah dimasukkan sebelumnya dan klik "submit".
6. Jika sudah berarti berhasil melakukan pemilihan atau voting logo IKN.
7. Bagikan link pemilihan atau voting logo IKN untuk mengajak masyarakat lain ikut melakukan pemilihan atau voting logo IKN.